
Kupinang.ID – Syarat nikah di KUA 2022 bisa jadi informasi penting bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan di masa pandemi COVID-19. Terlebih pernikahan di KUA dilaksanakan secara gratis.
Sebagaimana kita ketahui bersama sejak pandemi COVID-19, banyak pasangan yang kerap khawatir dengan penularan Corona saat mengadakan acara besar-besaran. Pernikahan di KUA bisa jadi solusinya.
Nah apa saja syarat dan tata cara pernikahan di KUA? Berikut rangkuman informasi syarat dan tata caranya:
Syarat Nikah di KUA 2022
A. Dokumen Nikah di KUA
Melansir dari laman resmi Simkah Kemenag, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019, antara lain:
Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah
B. Dokumen Tambahan
Ada sejumlah dokumen tambahan yang perlu disiapkan calon suami dan istri jika hendak melangsungkan pernikahan di KUA, yaitu:

C. Alur Pendaftaran
Ada sejumlah alur pendaftaran hingga pernikahan yang perlu dilakukan, yaitu:
Surat Pengantar
Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan;
Kelurahan
Mengurus surat pengantar nikah di Kantor Kelurahan;
Kecamatan
Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, maka mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah;
Akad Nikah
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Verifikasi
Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah;
KUA
Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis;
Penutup
Demikian syarat nikah di KUA 2022 mulai dari dokumen hingga alur pengurusan di KUA. Semoga bermanfaat bagi yang hendak melangsungkan akad nikah di KUA, terkhusus di masa pandemi COVID-19 saat ini.
Selamat Merayakan Cinta
- kupinang.id
- November 9, 2021
- 5:27 pm
