
Kupinang.ID – Pernikahan dalam Islam diatur dengan rinci. Termasuk adanya wali dan saksi akad nikah. Wali dan saksi dalam nikah merupakan syarat sahnya sebuah pernikahan. Jika tidak terpenuhi syarat hadirnya wali dan saksi, akad nikah belum dikatakan
Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah, sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Tidak ada wali atau saksi, atau ada wali dan saksi tetapi tidak memenuhi syarat maka pernikahannya tidak sah.
Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal.
(HR. Tirmidzi, no. 1021)
Syarat Wali dan Saksi Nikah Yaitu:
Baca Juga:
Rekomendasi 5 Hantaran Pernikahan >>
Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Wali nikah ada 2 macam. Wali Nasab dan Wali Hakim. Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam. Wali nasab yaitu, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman dst, yang memenuhi syarat hukum Islam.
Berikut urutan wali nasab:
Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi
(HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini)

Ilustrasi: Saksi Nikah
Wali Hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau adlal atau enggan.
Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali
(HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Penutup
Semoga dengan mengetahui syarat wali dan saksi nikah ini, pernikahanmu menjadi barokah dan menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Selamat Merayakan Cinta
- kupinang.id
- February 25, 2022
- 11:02 am
